Previous Chapter -- Next Chapter
12. POLIGAMI DALAM ALKITAB DAN AL-QURAN
Haruskah seorang pria Kristen, yang dulunya beragama Islam dan menikah dengan beberapa istri, menceraikan istri-istrinya setelah ia menjadi seorang Kristen?
Jawaban-jawaban atas sebuah Pertanyaan dari Nigeria
9. INFORMASI TAMBAHAN
Bagaimana Al-Qur'an Telah Mengubah Perintah Allah dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru tentang Monogami dan Poligami
(oleh Salam Falaki)
i) RINGKASAN TINJAUAN UMUM
Berikut ini adalah tinjauan umum tentang bagaimana Al-Quran telah mengubah perintah-perintah Allah dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru tentang monogami dan poligami:
| PERJANJIAN LAMA | PERJANJIAN BARU | AL-QURAN |
KASUS 1 Monogami (1 pria + 1 wanita) | Diizinkan (Standar penciptaan: menjadi satu daging) | Diizinkan (Simbol spiritual: Kristus dan Gereja) | Diizinkan (Kontrak untuk hubungan fisik) |
KASUS 2 + KASUS 3 Menikah lagi setelah kematian pasangan | Diizinkan | Diizinkan | Diizinkan (Wanita hanya setelah waktu tunggu) |
KASUS 4 + KASUS 5 Menikah lagi setelah perceraian | Ditoleransi (kecuali untuk 2 kasus) | Dilarang (kecuali dalam kasus perzinahan pasangan) | Diizinkan (Berbagai jenis) |
KASUS 6 Poligini (1 pria dengan beberapa istri) | Ditoleransi | Tidak Dilarang | Diizinkan (Hingga empat istri dan lebih banyak selir) |
KASUS 7 + KASUS 8 Perzinahan pria atau wanita | Dilarang (Hukuman: kematian) | Dilarang (Hukuman: tidak ada) (Diperluas ke nafsu) | Dilarang (Hukuman: dicambuk) |
KASUS 9 Poliandri (1 wanita dengan beberapa pria) | Tidak diketahui (Pelacuran TIDAK tetapi hadir sebagai dosa) | Tidak diketahui (Pelacuran TIDAK) | Tidak diketahui (Pelacuran YA) |
KASUS 10 Poliamori | Dilarang (Pelacuran kesuburan keagamaan Kanaan) Dosa ini berakibat Pembuangan | Dilarang (Pelacuran kesuburan keagamaan Yunani) Akhir zaman: Babel | Dilarang (Arab? pelacuran kesuburan keagamaan) Tidak ada dalam Eskatologi |