Home -- Indonesian -- 17-Understanding Islam -- 062 (The law of apostasy)
This page in: -- Arabic? -- Bengali -- Cebuano -- English -- French -- Hausa -- Hindi -- Igbo -- INDONESIAN -- Kiswahili -- Malayalam -- Russian -- Somali -- Ukrainian -- Yoruba
Previous Chapter -- Next Chapter
17. Memahami Islam
BAGIAN EMPAT: MEMAHAMI HAMBATAN ISLAM TERHADAP INJIL
BAB 10: HAMBATAN SOSIAL UNTUK DIATASI UMAT MUSLIM KETIKA MEMPERTIMBANGKAN KEKRISTENAN
10.5. Hukum Kemurtadan
Islam mengajarkan bahwa siapa pun yang meninggalkan Islam adalah pengkhianat dan harus dihukum mati. Bahkan jika ini tidak terjadi, seorang murtad tidak akan diakui lagi oleh keluarga mereka, dan berisiko kehilangan harta benda, pekerjaan, pasangan, anak-anak, dan sebagainya. Dengan demikian mereka menganggap bahwa tidak ada seorang pun yang berpikir sehat akan mengambil langkah ini!