Home
Links
Contact
About us
Impressum
Site Map?


Afrikaans
عربي
বাংলা
Dan (Mande)
Bahasa Indones.
Cebuano
Deutsch
English-1
English-2
Español
Français
Hausa/هَوُسَا
עברית
हिन्दी
Igbo
ქართული
Kirundi
Kiswahili
മലയാളം
O‘zbek
Peul
Português
Русский
Soomaaliga
தமிழ்
తెలుగు
Türkçe
Twi
Українська
اردو
Yorùbá
中文



Home (Old)
Content (Old)


Indonesian (Old)
English (Old)
German (Old)
Russian (Old)\\

Home -- Indonesian -- 02. Roots -- 5 Marriage in Islam
This page in: -- Arabic? -- Chinese -- English -- French -- German? -- INDONESIAN -- Kirundi -- Ukrainian

Previous booklet -- Next booklet

02. Akar Quranik Syariah

5 - APA YANG HARUS DIKETAHUI WANITA MENGENAI PERNIKAHAN ISLAMI SEBELUM IA MENIKAHI SEORANG MUSLIM



5.01 -- APA YANG HARUS DIKETAHUI WANITA MENGENAI PERNIKAHAN ISLAMI SEBELUM IA MENIKAHI SEORANG MUSLIM

Posisi wanita, pernikahan dan perceraian Menurut Qur’an

Di Eropa, semakin banyak orang Kristen liberal yang menerima Islam. Kebanyakan di antara mereka adalah para wanita muda yang memeluk Islam sebelum atau setelah menikah dengan seorang Muslim.

Tidak semua Muslim memikirkan dan meyakini hal yang sama. Di antara mereka ada suami-suami yang baik, yang menjalani hidup yang lebih baik daripada yang diperintahkan oleh hukum agama mereka. Namun segera setelah mereka kembali ke negara asal mereka, mereka tunduk kepada adat istiadat klan mereka yang dipengaruhi dan dibentuk oleh perintah-perintah Qur’an.

Penting bagi semua non-Muslim untuk mengetahui regulasi-regulasi pernikahan menurut Qur’an, sebelum ia (pria maupun wanita) menikah dengan seorang Muslim

Para ahli hukum ke-4 mazhab hukum Islam telah memilih 72 ayat legal yang relevan dari Qur’an untuk menentukan posisi wanita dan peraturan-peraturan mengenai pernikahan. Sebagai tambahan untuk hal ini, ada 38 ayat lain yang menjadi dasar bagi perceraian.

Ke-110 ayat dalam Qur’an tersebut merupakan tulang punggung dari hukum pernikahan dalam Islam. Sekitar seperlima dari semua ayat legal yang relevan dalam Qur’an berurusan dengan hubungan antara suami dan istri. Ini menunjukkan bahwa permasalahan mengenai pernikahan tetap menjadi topik yang mendesak dalam yurisdiksi islami sepanjang abad.

5.02 -- Posisi suami dan istri dalam Islam

Qur’an mengemukakan bahwa Allah menciptakan manusia dari satu jiwa (pribadi) (Sura 4:1). Nama Adam tidak disebutkan dalam ayat ini, tetapi nama itu muncul 25 kali dalam Qur’an. Dikatakan bahwa Allah menciptakan seorang pasangan wanita untuk dirinya dari dirinya sendiri. Namanya sama sekali tidak disebutkan di dalam Qur’an, yang mengindikasikan evaluasinya dalam relasi dengan suaminya. Menurut Qur’an, pria adalah asal mula (yang pertama diciptakan) sedangkan wanita adalah sesuatu yang datang sesudahnya.

Semua wanita yang disebutkan dalam Qur’an, kecuali Maria ibu ‘Isa, tidak disebut dengan nama mereka sendiri, tetapi hanya sebagai istri dari suami mereka. Dalam Qur’an, nama-nama mereka tidak penting. Identitas mereka tercakup ke dalam suami mereka. Di Arab Saudi, para gadis dan kaum wanita tidak didaftarkan kelahiran dan kematiannya. Mereka hanya menerima paspor untuk melakukan perjalanan jika mereka didampingi oleh para suami mereka keluar negeri.

Orang Muslim menekankan bahwa Allah pertama-tama menciptakan Adam dan bukan Hawa (Hawwa). Dikatakan bahwa ia telah diciptakan dari Adam, dan bukan sebaliknya. Dominasi awal kaum pria bermula dari kisah Penciptaan. Melalui kedua orang inilah dikatakan bahwa Allah telah menciptakan semua pria dan wanita.

Dalam Sura yang sama kita membaca: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). (Sura 4:34).

Ayat ini mengkonfirmasi dominasi mula-mula kaum pria dalam Islam sebagai sebuah predestinasi ilahi. Tidak ada pergerakan kaum wanita modern dalam negara-negara Islam yang dapat mengubah ketentuan/takdir ini. Para komentator Qur’an menjelaskan:

Pria lebih kuat daripada wanita oleh karena kekuatan ototnya.

Singa jantan dengan rambutnya yang agung lebih indah daripada singa betina.

Pria lebih cepat daripada wanita, dan itu telah dibuktikan dalam berbagai macam pertandingan olah-raga.

Pria lebih cerdas daripada wanita, karena kesaksian dua wanita Muslim setara dengan kesaksian seorang pria Muslim dalam kasus-kasus hukum (Sura 2:282).

Pria lebih kaya, karena mereka membayar mas kawin,

Dan di firdaus ada jauh lebih banyak pria daripada wanita karena pria lebih takut kepada Allah dan berperang bagi-Nya dengan senjata!

Qur’an secara eksplisit menyatakan bahwa pria memiliki lebih banyak hak dan reputasi daripada wanita di dalam masyarakat islami karena mereka berada satu tingkat lebih tinggi daripada wanita (Sura 2:228c). Dalam ayat yang sama pria disebut dewa-dewa dan yang memiliki istri-istri mereka (bu’ulatahunna), sebuah kenyataan yang mempengaruhi semua sisi kehidupan mereka.

Para istri dipandang sebagai pakaian dari suami-suami mereka, demikian pula sebaliknya (Sura 2:187). Mereka harus saling menutupi masalah dan kelemahan pasangannya.

Seorang istri juga disebut sebagai ladang yang telah dibajak dimana suaminya akan menebar benihnya disana. Kenyataan ini diulangi dalam Qur’an dalam kata-kata berikut ini: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah (Sura 2:222-223).

Ayat-ayat ini berbicara untuk dirinya sendiri. Tidak ditanyakan kepada seorang istri apakah ia sanggup melayani suaminya atau tidak. Ia harus tunduk kepada tuntutantuntutan suaminya. Islam berarti menyerah dan juga tunduk – dengan sukarela atau dengan paksaan!

Hak-hak seorang wanita dalam masyarakat dibatasi oleh Qur’an: Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) satu orang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya (Sura 2:282).

Ketika warisan dibagikan, diskriminasi terhadap wanita kembali diulangi: ia hanya akan mendapatkan separoh dari apa yang diwarisi pria, seorang saudara perempuan hanya menerima separoh dari yang diterima saudaranya laki-laki, dan seorang anak perempuan menerima separoh dari yang diwarisi anak laki-laki (Sura 4:11-13, 176).

Pembalasan dendam harus dilaksanakan dengan cara berikut: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita (Sura 2:178). Dalam ayat ini wanita disebut setelah hamba (laki-laki)!

Sebagai kesimpulan untuk ayat-ayat tersebut, kita dapat memahami bahwa dalam Islam seorang wanita hanya bernilai separoh dari seorang pria. Semua kata-kata manis mengenai emansipasi wanita Islam akan terus dihancurkan oleh pernyataan tegas dalam Qur’an ini. Ayat-ayat itu dapat dibengkokkan oleh para komentator liberal, atau dijelaskan dalam cara yang berlawanan (dengan yang tertulis) atau ditafsirkan ulang dengan ayat-ayat dalam Qur’an yang menyanjung wanita, tetapi kenyataannya tetap adalah bahwa ayat-ayat yang disebutkan di atas menentukan posisi wanita dalam Islam secara mendua. Muhammad mengkonfirmasi dan memperdalam prinsip-prinsip tersebut dengan tradisi oralnya dan dengan cara hidupnya.

5.03 -- Seorang pria dengan saudara sedarahnya dalam hubungan dengan istriistrinya

Dalam Qur’an ada sejumlah ayat yang memperjelas hubungan antara seorang pria dengan orang-tuanya yang mirip dengan perintah-perintah dalam Alkitab (Sura 31:14; 46:15, dll). Seorang Muslim harus berbagi dan bermurah hati kepada orang-tuanya, harus bersyukur kepada Allah atas kemurahan-Nya kepadanya dan orangtuanya, dan melakukan apa yang benar untuk menerima berkat dari Allah dan orang-tuanya. Jika ia tidak melakukan hal-hal tersebut ia harus bertobat dan menjadi seorang Muslim sejati.

Seorang pria harus takut dan menghormati kerabat/saudara sedarahnya, setelah Allah, karena mereka menempati urutan kedua setelah Allah (Sura 4:1). Kerabat terdekat, orang-tuanya, saudara-saudaranya laki-laki dan perempuan, saudarasaudara ayahnya dan anak-anak laki-laki saudara-saudaranya lebih dekat padanya daripada sesama orang beriman/Muslim! Hubungan darah lebih mengikat daripada kewajiban kepada umat Islam (Umma) (Sura 33:6)!

Qur’an tidak menjelaskan apapun mengenai hubungan antara istri-istri seorang Muslim dengan kerabat/saudara sedarah suaminya. Istri-istri seorang Muslim berada di posisi yang lebih rendah dibandingkan dengan kerabat sedarah suaminya dan setelah komunitas religius suaminya. Seorang Muslim hampir-hampir tidak mempunyai kewajiban kepada keluarga istrinya. Klannya sendiri menjamin perlindungan, dukungan dan keamanan untuknya (Sura 33:6).

Namun demikian, seorang istri akan dihormati oleh klan apabila ia melahirkan banyak anak laki-laki. Kemudian ia akan mendapatkan respek, menerima pengakuan dan ucapan terima-kasih. Posisinya sebagai wanita tetap rendah, hanya posisinya sebagai ibu dari anak-anak laki-laki akan memberinya kuasa dalam rumah.

5.04 – Adam dan istrinya – di dalam Alkitab

Berdasarkan kisah kedua mengenai Penciptaan dalam Alkitab, Tuhan membiarkan Adam jatuh tertidur dengan sangat lelap, mengambil sebuah rusuk dari tubuhnya dan membentuk istrinya dari tulang rusuknya itu. Adam menyebutnya perempuan (Inggris: woman) karena ia diambil dari Adam, si laki-laki (Inggris: man), dan berhubungan dengan Adam.

Para Rabi Yahudi mengajarkan: “Tuhan tidak mengambil rusuk dari kepala laki-laki, supaya jangan ia memerintah atas laki-laki. Tuhan juga tidak mengambilnya dari kaki laki-laki supaya ia tidak menginjak-injak laki-laki. Tetapi Tuhan mengambilnya dari sisi laki-laki, agar ia berada di sekitar laki-laki, menyelubunginya, melengkapi dan mendukung laki-laki itu. Ia akan menjadi rekan yang setara dengan laki-laki dan akan mengatasi permasalahan-permasalahan kehidupan bersama dengan suaminya. Keduanya saling memiliki sebagai satu unit. Oleh karena itu Adam pertama-tama memanggilnya dengan kata: perempuan (woman)!”

Berlawanan dengan adat istiadat klan-klan Semitis, suami dan istri tidak boleh diintegrasikan ke dalam klan suami, tetapi harus benar-benar meninggalkan klan suami dan membangun keluarga mereka sendiri (Kejadian 2:22-23).

5.05 -- Hak-hak suami dalam pernikahan islami

Qur’an menspesifikasi hak dan kewajiban suami dan juga para istri dalam pernikahan seorang Muslim.

Poligami adalah hak dasar semua pria Muslim (kecuali di Turki, Tunisia dan Maroko). Ketika Muhammad harus menguburkan 70 orang Muslim yang gugur dalam Perang Uhud, ia menghadapi masalah siapa yang harus memperhatikan dan mengurus sejumlah besar janda dan anak yatim. Oleh karena itu ia mengijinkan Allah memberinya wahyu:

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanitawanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budakbudak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (Sura 4:3).

Wahyu yang telah mengubah kebudayaan seperlima dari populasi dunia ini tidaklah tetap menjadi solusi temporer setelah kalah perang, tetapi mengubah kekalahan orang Muslim menjadi kemenangan mereka yang terbesar. Islam bertumbuh lebih cepat daripada agama-agama lain dengan angka kelahiran yang sangat banyak. Namun demikian, ayat kunci dari Qur’an ini mengandung beberapa permasalahan:

Pertama, teks tersebut tidak secara literal berkata “satu atau dua atau tiga atau empat”, tetapi satu dan dua dan tiga dan empat! Namun kata “dan” yang muncul tiga kali ditafsirkan sebagai “atau” oleh para komentator, karena jika tidak demikian maka setiap orang Muslim dapat mengambil istri hingga 10 orang! Jika jumlahnya sebanyak itu maka negara-negara Islam tidak mempunyai cukup wanita.

Qur’an berbicara mengenai sikap “adil” para suami kepada istri-istri mereka, yang mencakup tempat untuk tinggal, pakaian, uang untuk keperluan rumah-tangga, pemberian-pemberian dan hubungan seksual. Hak-hak istimewa ini diawasi dengan ketat oleh setiap suami sehingga tidak ada pilih kasih. Ini juga mencakup pakaian, sekolah dan pakaian anak-anak dari setiap istri. Konflik timbul karena kecemburuan di antara para wanita di setiap harem. Oleh karena itu Muhammad berkata: Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil pada mereka, maka “satu” saja! Kaum Muslim liberal menafsirkan potongan terakhir dari ayat ini sebagai bukti bahwa Muhammad selalu hanya menginginkan monogami!!

Solusi untuk orang Muslim yang masih muda dan tidak terlalu kaya adalah hak untuk menikahi budak-budak. Apakah secara sah ia menikahi satu atau lebih wanita merdeka – budak-budaknya selalu berada di bawah perintahnya, terutama jika para budaknya adalah gadis-gadis remaja yang cantik (Sura 4:3, 6, dll). Hanya ada sedikit batasan terhadap hasrat seorang Muslim dalam haknya untuk memiliki selir. Sebagai tambahan, para budak tidak disebut sebagai “orang” dalam Qur’an, melainkan hanya obyek atau benda.

Seorang Muslim berhak menikahi wanita Yahudi atau Kristen di samping istri-istri Muslimnya (Sura 5:5).

Ia dapat menikahi istri-istri anak angkatnya, sama seperti yang dilakukan Muhammad dengan menikahi Zainab b. Jash, istri anak angkatnya Zaid (Sura 33:37). Ayat itu mengklaim bahwa Allah sendirilah yang menikahkan perempuan itu kepadanya karena hal itu telah ditakdirkan. Ini dianggap sebagai karunia spesial dari Allah!

Anehnya, beberapa kali Qur’an berbicara mengenai pertukaran istri-istri (Sura 4:20-21; 33:52; 66:5). Disini para komentator menjelaskan bahwa seorang Muslim dapat secara sah menceraikan istri-istrinya dan kemudian menukar mereka dengan menikahi janda-janda cerai dari pria lain. Bahkan dari Arab Saudi tersiar kabar burung bahwa pertukaran selir-selir asing adalah sebuah tradisi yang umum dilakukan.

Pernikahan sementara (mut’a) sangat ditentang oleh kelompok Sunni, walaupun Qur’an menyebutkannya (Sura 4:24). Kelompok Syiah melaksanakan hak ini; seorang pria dan seorang wanita dapat menikah untuk sejangka waktu, bahkan walau hanya satu jam saja. Anak-anak yang lahir dari pernikahan seperti itu senantiasa menjadi milik si pria yang dapat mengambil mereka dan membawa mereka pergi ketika ia datang kembali bertahun-tahun kemudian.

Jika anda memikirkan tentang poligami dalam Islam dan hak-hak tambahan untuk para pria Muslim, anda dapat menyamakannya dengan perzinahan permanen yang diperintahkan oleh agama. Alkitab mengajarkan monogami dimana satu pria dan satu wanita menjadi satu unit dalam jiwa, roh dan tubuh hingga kematian memisahkan mereka (Kejadian 2:18, 24; Markus 10:2-12; 1 Korintus 7:10-11; Efesus 5:21-33, dll). Kesatuan semacam itu dalam roh, jiwa dan tubuh tidak dikenal dalam Islam, karena seorang suami harus mengasihi semua istrinya dengan adil. Inilah perbedaan mendasar antara Islam dan kekristenan, yang tidak dapat tidak dapat dipahami hanya dengan logika saja (Efesus 5:32).

Hak seorang Muslim untuk memukuli istrinya yang tidak taat adalah bukti terakhir akan superioritas pria dalam Islam: Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar (Sura 4:34).

Perintah yang terdiri dari 4 langkah yang diberikan Allah ini, ditafsirkan oleh beberapa komentator sedemikian sehingga mereka mengatakan bahwa pemukulan hanya diijinkan jika seorang istri dicurigai berniat melakukan perzinahan. Tetapi dalam Qur’an kata nudjus atau nadjasa (kecemaran tubuh dan moral) tidak ditemukan disini, melainkan kata nusyuz (nuschuz, yang berarti permusuhan dan pemberontakan)! Dalam Islam, seorang suami dapat memerintah atas istrinya. Istrinya harus menaatinya dan juga menaati ibu mertuanya. Kehendaknya dapat dibelokkan atau dipatahkan secara paksa.

Jika seorang suami dan istrinya mau berdamai, pria itu mempunyai hak untuk memulai atau menerima rekonsiliasi itu (Sura 2:228).

Dominasi suami secara berlebihan dalam pernikahan islami juga muncul dalam haknya untuk melakukan hubungan seksual kapanpun ia menginginkannya atau mampu melakukannya (Sura 2:223). Qur’an tidak berbicara mengenai keinginan dan kehendak si istri (kecuali perlindungan untuknya selama masa menstruasi).

Dalam bulan Ramadan, yaitu bulan puasa, pria Muslim berhak melakukan hubungan seksual dengan istri-istrinya selama matahari tidak bersinar (Sura 2;187).

5.06 -- Kewajiban-kewajiban seorang pria Muslim dalam pernikahan

Allah tidak mengijinkan seorang pria bersikap pilih kasih pada istri-istrinya. Namun pada saat yang sama Muhammad mengakui bahwa adalah mustahil untuk mengasihi semua istri dengan intensitas yang sama. Oleh karena itu ia menyarankan untuk memberi hadiah khusus kepada istri yang diabaikan, sehingga perempuan itu akan tetap tutup mulut (Sura 4:129; 66:1, dll)! Jelas sekali ayat ini berkontradiksi dengan pengertian dasar poligami Islam (Sura 4:3), tetapi memberikan sebuah kompromi antara apa yang seharusnya dilakukan dengan apa yang terjadi dalam realita.

Setiap orang yang telah memeteraikan pernikahannya dengan sumpah dan setelah itu tidak menepati janjinya dengan setia dengan tidak mencukupi rumah-tangganya dengan uang, uang, pakaian atau biaya sekolah anak-anak atau mengabaikan salah satu dari istri-istrinya dengan cara yang tidak pantas, harus bertobat dan menebusnya. Dalam kasus yang ekstrim, pertobatan ini mencakup memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, atau memerdekakan seorang budak Muslim, atau berpuasa selama 3 hari berturut-turut jika ia tidak mempunyai uang untuk menunaikan kewajibannya yang pertama (Sura 5:89).

Adapun perintah dasar yang diberikan Allah kepada manusia adalah sebagai berikut: campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu (Sura 2:222-223; lihat juga 61:2). Pria Muslim yang secara teratur mengunjungi istriistrinya dan selir-selirnya akan dipandang sukses jika mereka melahirkan banyak anak laki-laki. Mereka tidak dapat disalahkan jika melakukan hal itu (Sura 23:1-6).

Setiap pria yang telah bersetubuh dengan salah satu dari istri-istrinya harus membersihkan dirinya sebelum bersembahyang, jika tidak maka doanya akan tidak bernilai. Jika tidak ada air yang mengalir atau tidak cukup air, ia dapat menggosokkan tangannya di pasir atau tanah kemudian menggosok wajahnya untuk menunjukkan niatnya menyucikan dirinya (Sura 5:6).

5.07 -- Apakah yang diharamkan bagi seorang Muslim dalam pernikahannya?

Barangsiapa menganalisa berbagai ayat dalam Qur’an mengenai topik ini akan menemukan 18 kategori berbeda mengenai wanita yang tidak boleh dinikahi oleh seorang pria Muslim (Sura 4:22-24):

Istri-istri dari ayahnya sendiri, walaupun ayahnya telah menceraikan mereka.

Ibunya dan saudari-saudarinya.

Anak-anak perempuannya, dan keponakan-keponakannya (anak-anak perempuan dari saudaranya laki-laki atau perempuan).

Semua bibinya dari pihak ayah dan juga pihak ibunya. Juga pengasuh yang menyusuinya dan gadis-gadis yang disusui bersama dengannya.

Semua ibu mertuanya (ibu dari istri-istrinya).

Anak-anak perempuan ayahnya dari istri yang lain selain dari anak-anak perempuan (tiri) dari ibunya sendiri.

Anak-anak perempuan ibunya dari suami yang terdahulu (saudari tiri).

Istri-istri dari anak-anaknya laki-laki.

Istri-istri dari menantu-menantu laki-laki (kecuali istri-istri dari anak angkatnya)!

Dua orang wanita kakak adik (kecuali jika hal itu telah terjadi).

Semua istri dari dari pria Muslim lain sebelum mereka diceraikan.

Wanita dari kepercayaan animis atau politeis, selama wanita itu belum menjadi Muslim (Sura 2:221; 60:10).

Wanita pezinah yang telah dihukum (Sura 24:3).

Para pria Muslim tidak diijinkan untuk berselingkuh dan tidak boleh mempunyai gundik (Sura 5:5).

Hubungan cinta di mesjid atau tempat-tempat sakral diharamkan (Sura 2:187).

Dilarang melakukan kontak seksual apapun dengan istri atau budak selama masa menstruasinya (Sura 2:222).

Para pria muda yang belum menikah harus hidup suci hingga mereka mempunyai cukup uang untuk menikahi seorang wanita. Jika mereka tidak dapat menunggu mereka dapat menikahi salah satu budak mereka – siapa saja yang mereka inginkan (Sura 4:25; 24:33).

Segala bentuk perzinahan diharamkan bagi seorang Muslim (Sura 17:32). Ia akan dihukum 100 kali cambukan, jika 4 saksi mata dapat menceritakan perbuatan itu dengan terperinci (Sura 4:15-16; 24:2-4; 6:151). Oleh karena kesaksian-kesaksian semacam itu hampir-hampir tidak ada, para pria benar-benar bebas untuk melakukan pelanggaran seksual dalam keadaan tidak dikenal, seperti yang berulangkali anda dengar terjadi di negara-negara penghasil minyak.

Perintah-perintah dan larangan-larangan bagi pria yang disebutkan di atas diberikan Allah untuk sedapat mungkin mempermudah kaum pria (Sura 4:25; 5:6; dll)!

Dalam Injil kita membaca perkataan-perkataan Yesus: Setiap orang yang mau mengikut Aku, ia harus menyangkal dirinya, memikul salibnya dan mengikut Aku. Karena barangsiapa mau menyelamatkan nyawanya, ia akan kehilangan nyawanya; tetapi barangsiapa kehilangan nyawanya karena Aku, ia akan memperolehnya (Matius 16:24-25).

Pernikahan menurut Injil tidak menekankan pada hidup untuk diri sendiri, melainkan bagaimana seseorang melayani pasangannya dengan kasih dan simpati. Istri harus menundukkan dirinya pada suaminya, tetapi suami harus mengorbankan dirinya untuk istrinya (Efesus 5:21-33). Tujuan dan ruh Injil berlawanan dengan ruh Qur’an – terutama dalam memahami pernikahan.

5.08 -- Hak-hak seorang wanita dalam pernikahan Muslim

Menurut teori, seorang istri tidak dapat hidup dalam kemurahan suaminya tanpa perlindungan, karena Qur’an menuntut adanya hak-hak azasi manusia secara umum untuknya. Ia akan diperlakukan oleh suaminya sebagaimana ia memperlakukan suaminya (Sura 2;228)!

Selama masa menstruasinya, ia tidak diwajibkan untuk tidur dengan suaminya, bahkan jika hal itu berarti suaminya kehilangan sesuatu dengan cara demikian (Sura 2:222).

Di beberapa negara Islam, para istri yang telah melahirkan beberapa anak laki-laki berhak untuk menuntut suaminya agar suaminya hanya dipuaskan olehnya seorang atau suaminya hanya boleh menambah satu istri saja, jika jelas bahwa ia tidak dapat memenuhi semua kebutuhan suaminya (Sura 4:3).

Dalam beberapa kasus, para suami Muslim menuntut istri pertama mereka untuk mencari istri kedua untuk mereka, sehingga tetap ada damai dalam harem. Kadangkala istri pertama harus menyambut istri kedua dengan tarian tunggal di pesta pernikahan!

Jika seorang pria Muslim menjadi sangat kasar terhadap istri pertamanya setelah pernikahannya yang kedua, dan keadaan tidak membaik setelah ada upaya untuk rekonsiliasi antara tua-tua dari klan pihak pria dengan klan pihak wanita, maka istri pertama boleh menggugat cerai. Tetapi bagaimana ia dapat membuktikan kebutuhan-kebutuhannya dan penderitaannya? (Sura 4:128).

Dalam kasus perceraian oleh suami, seorang istri yang ditelantarkan mempunyai beberapa hak:

  • Jika ia hamil maka suaminya harus mencukupkan semua kebutuhannya hingga bayi itu dilahirkan.
  • Jika kehamilannya belum jelas maka ia dapat tinggal di rumah suaminya selama 3 hingga 4 bulan ke depan. Suaminya tidak diijinkan untuk memperlakukan istri yang telah diceraikannya itu dengan buruk selama waktu itu.
  • Jika ia menyusui bayi yang baru dilahirkannya maka mantan suaminya itu harus memberinya uang hingga bayi itu disapih (Sura 65:6).

Peraturan-peraturan itu harus didokumentasikan secara tertulis di hadapan 2 orang saksi, jika memungkinkan dari kedua klan masing-masing (Sura 65:2). Dalam kasus apapun, semua mahar harus dibayarkan kepada wanita yang diceraikan sebagai jaminan hidupnya (Sura 2:236, 237).

5.09 -- Kewajiban-kewajiban istri seorang Muslim

Kualitas seorang istri yang baik dalam Islam dijelaskan oleh Muhammad kepada istri-istrinya sendiri sebagai sebuah gambaran yang ideal dalam beberapa Sura.

Semua istri haruslah orang-orang Muslim yang beriman, rendah hati, berbakti kepada Allah dan Muhammad, bertobat, taat, orang-orang yang beribadah dengan takut akan Tuhan, sopan dan siap untuk melakukan perjalanan untuk mendampingi suami mereka dalam perjalanan-perjalanan bisnis atau bahkan dalam penyerbuanpenyerbuan terhadap musuh. Muhammad tidak terlalu peduli apakah mereka masih perawan atau sudah menikah! Baginya, sangatlah penting bahwa mereka hanya membelanjakan sedikit uang dan hidup dengan sopan (Sura 33:28, 31, 33; 66:5, dll).

Tidak ada disebutkan dalam Qur’an mengenai pendidikan seorang wanita, bahwa ia harus dapat membaca dan menulis, atau mengenai pendidikan anak-anak atau mengenai tanggung-jawabnya dalam masyarakat dan komunitas religius. Para istri harus senantiasa siap jika dipanggil suaminya. Itulah tujuan utama hidup mereka, sebagaimana yang dikatakan oleh hukum dalam Qur’an.

Beberapa ayat yang ditulis untuk pria juga berlaku untuk wanita. Dengan demikian ada sedikit warna yang datang ke dalam hidup seorang wanita dalam Islam. Namun, ayat-ayat ini tidak dipilih oleh para ahli hukum Qur’an untuk legislasi mereka. Mereka membatasi diri sendiri kepada hal-hal konkret dan dapat disinggung untuk meletakkan dasar bagi perintah-perintah, kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan.

Di atas semuanya, para gadis dan wanita yang belum menikah harus menjaga vagina mereka agar mereka tidak masuk ke rumah nikah dengan kecemaran (Sura 23:5; 70:29; 24:30; lihat juga 66:12). Kualitas ini dalam diri Maria ibu ‘Isa menjadi salah-satu alasan – menurut Qur’an – sehingga Allah meniupkan roh-Nya ke dalamnya sehingga ‘Isa dapat dilahirkannya (Sura 3:47; 19:20; 66:12).

5.10 -- Larangan-larangan bagi kaum wanita Muslim

Mereka dilarang menikahi penyembah berhala, orang yang tidak beriman dan musuh Islam (Sura 2:221; 60:10, dll). Namun segera setelah orang yang tidak beriman itu memeluk Islam maka ia dapat menikahi seorang wanita Muslim. Larangan menjadi sarana misi yang efektif untuk Islam. Karena keinginan mereka untuk menikahi gadis-gadis Muslim, banyak pria non-Muslim yang memeluk Islam.

Larangan untuk para wanita Muslim ini mencakup semua pria Yahudi dan Kristen. Orang-orang Yahudi disebut sebagai musuh Islam yang paling buruk (Sura 5:82) dan dengan keliru dihakimi menyembah Ezra sebagai Tuhan (Sura 9:30). Orang Kristen ditolak dan dikutuk sebagai politeis, karena mereka percaya kepada Tuhan Sang Bapa, Putra dan Roh Kudus (Sura 9:30). Oleh karena alasan-alasan ini, di banyak negara Islam, gadis-gadis Muslim sangat dilarang menikahi pria Kristen atau Yahudi.

Namun demikian, di Sudan mantan Presiden Turabi menyatakan bahwa semua orang Kristen adalah orang Muslim (Sura 3:52; 5:111), untuk menarik orang-orang Kristen dari generasi pertama atau kedua ke dalam Islam dengan mengafiliasi mereka ke dalam klan-klan Islam. (Konsil Fatwa Arab Saudi mengekskomunikasi Turabi karena alasan itu dan menyebutnya sebagai orang yang tidak beriman). Uang dari organisasi-organisasi Islam yang dipinjamkan kepada pasangan-pasangan muda yang baru menikah mempercepat proses memeluk Islam.

Seorang wanita Muslim juga dilarang untuk menikahi orang/pria yang dihukum karena berzinah, karena hanya ada ijin (bagi pria) untuk menikahi (wanita-wanita) pezinah yang dihukum (Sura 24:3).

Qur’an tidak melarang seorang pria Muslim untuk menikahi seorang gadis yang masih di bawah umur atau bahkan belum matang secara seksual, bahkan sekalipun ia belum benar-benar dewasa dan belum mendapatkan menstruasinya (Sura 4:127; 65:4)! Hukum yang tidak manusiawi itu disahkan melalui pernikahan Muhammad dengan Aisha, anak perempuan Abu Bakr yang masih berusia 8 tahun. Sejak saat itu, orang-orang Muslim dari negara-negara Teluk sering melakukan perjalanan ke India atau Pakistan untuk mencari pengantin kanak-kanak disana, dan membawa mereka pulang sebagai gundik, pembantu-pembantu rumah-tangga dengan gaji rendah, atau sebagai istri. Berkaitan dengan beberapa negara Islam, harus disebutkan bahwa mereka meningkatkan usia minimum bagi seorang gadis untuk menikah hingga 16 atau 14 tahun, atau setidaknya pada permulaan masa menstruasinya.

Dokter Nasrin, seorang dokter wanita Muslim dari Bangladesh menuntut adanya perubahan pada teks-teks Qur’an oleh karena cedera di perut bagian bawah yang diderita para gadis muda yang sudah menikah, yang harus dirawatnya. Tetapi ia dianiaya dan mendapat ancaman mati dari para pengunjuk rasa Muslim dan harus menerima suaka di Swedia.

Persetubuhan di luar pernikahan yang dapat dibuktikan atau perzinahan wanita yang sudah menikah adalah haram dan akan mendapat hukum cambuk 100 kali, jika 4 saksi mata dapat bersaksi mengenai kejadian itu (Sura 4:15; 24:2-4; 6:151; 17:32).

5.11 -- Pernikahan dan uang dalam Islam

Kesepakatan finansial sebelum pernikahan dilaksanakan memainkan peranan penting dalam sebuah kontrak pernikahan. Jika seseorang menikah tanpa menandatangani kontrak semacam itu dengan wakil dari kedua belah pihak klan, ia (pria maupun wanita) tidak dianggap menikah secara sah dalam Islam (!) dan oleh karena itu tidak dapat apapun dalam pernikahannya maupun dalam perceraiannya kelak. Tidak ada hak yang dapat mendukungnya dalam sebuah pernikahan yang tidak sah!

Membayar mahar tidak berarti membeli pengantin wanita, tetapi itu dipahami sebagai jaminan hidup untuk istri dan anak-anaknya jika suaminya meninggal atau saat ia diceraikan. Ketentuan jumlah mahar dapat berbeda sehubungan dengan pendidikan atau kemampuan pengantin wanita, dan itu harus dinegosiasikan dan disepakati dengan tidak mendua! Separoh pertama dari uang mahar itu dibayarkan kepada wakil-wakil sah si pengantin wanita pada waktu penandatanganan kontrak pernikahan atau pada upacara pernikahan, parohan kedua harus dibayarkan sepenuhnya kepada pihak wanita pada saat perceraian terjadi. Uang mahar tetap dimiliki oleh si wanita dalam segala keadaan (Sura 2:229; 4:24-25; 5:5; 33:50; 60:10; 65:5, dll).

Dalam kasus seorang wanita yang diceraikan menolak bagiannya dari uang mahar itu, pemberiannya disebut sebagai pemberian untuk Allah dan diperhitungkan kepadanya di akun bank surgawi sebagai amal baik. Hal yang sama berlaku untuk para janda yang menolak pembayaran penuh dari jumlah uang yang masih menjadi milik mereka (Sura 2:229, 237, 280; 4:4, dll).

Qur’an berbicara mengenai “upah” yang harus dibayarkan kepada para wanita untuk kontak-kontak seksual. Banyak komentator menyebut kewajiban membayar para pengantin wanita tersebut dengan mahar. Yang lainnya berbicara mengenai pemberian-pemberian tambahan untuk setiap hubungan seksual antara suami dan istri (Sura 2:223; 4:24-25; 5:5; 33:5; 60:10, dll).

Jumlah biaya rumah-tangga yang akan direncanakan bersama dengan biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk keperluan keluarga, harus sudah ditetapkan secara tertulis sebelum pernikahan. Seorang istri akan disebut sebagai istri yang ideal hanya jika merasa cukup dengan jumlah yang sedikit (Sura 33:31). Perhiasan yang mahal di dunia ini dianggap sebagai hal yang sia-sia (Sura 33:28, 33). Seorang wanita tidak boleh mengenakan perhiasannya di depan umum (Sura 24:31) tetapi hanya boleh menghias dirinya bagi suaminya.

Wanita yang hidup dengan sopan dapat mengharapkan upahnya di kekekalan (Sura 33:29, 31; 65:5). Dikatakan bahwa Allah akan membuat para wanita yang diceraikan menjadi kaya terutama ketika mereka menolak uang bagian mereka yang masih tersisa (Sura 4:130 dan ayat-ayat berikutnya).

Kewajiban seorang suami untuk memelihara istri yang telah diceraikannya berlangsung selama 2 tahun jika ia menyusui bayinya hingga bayinya disapih. Jika tunjangan untuk perawat lebih murah, si ayah dapat mengambil anaknya dari istri yang telah diceraikannya itu dan menyerahkannya kepada perawat yang dipekerjakannya (Sura 2:223; 31:14; 46:15; 65:6).

Pengaturan masalah-masalah keuangan untuk sebuah pernikahan, untuk hidup keluarga dan untuk perceraian yang mungkin terjadi adalah bagian yang cukup banyak dibahas dalam hukum pernikahan islami! Gadis-gadis non-Islam dalam keadaan apapun tidak boleh menikahi pasangan Muslim mereka tanpa kontrak pernikahan yang terperinci yang telah ditandatangani para saksi, karena mereka akan ditinggalkan begitu saja tanpa hak-hak apapun dalam keadaan kritis. Sebuah pernikahan di hadapan perwakilan legal di negara-negara Eropa atau Amerika selalu lebih disukai daripada pernikahan di hadapan seorang Sheikh Muslim di mesjid! Selama para wanita Eropa menikah di bawah hukum negara asal mereka yang sekuler, ia dapat memperoleh haknya berdasarkan hukum negaranya sendiri, namun hanya jika ia tinggal di negaranya itu! Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh tidak diteliti atas nama “cinta” atau diabaikan oleh karena kata-kata manis dari pasangannya. Ini adalah dasar legal bagi wanita dan anak-anak yang dilahirkan dalam pernikahan itu!

5.12 -- Muhammad dan istri-istrinya

Tidak seorangpun dari ke-13 istri Muhammad yang namanya disebut dalam Qur’an. Namun permasalahan berat yang dialami Muhammad dengan beberapa istrinya menghasilkan hukum-hukum yang baru dalam Qur’an!

Semua istri Muhammad disebut sebagai ibu dari “orang-orang beriman” (Sura 33:6). Demikianlah Aisha putri Abu Bakr menjadi ibu ayahnya, dan Hafsa putri Umar b. Al-Khattab menjadi wanita yang melahirkan keturunannya.

Kualitas-kualitas istimewa dari istri-istri Muhammad dapat dibaca dalam “Cermin istri-istrinya” (Sura 33:28-33), yang telah disebutkan sebelumnya.

Mereka harus menjadikan Allah dan utusan-Nya sebagai tujuan hidup mereka dan tidak boleh mengejar kesenangan duniawi. Tetapi jika mereka berjuang untuk tujuan-tujuan sekuler, Muhammad akan memuji mereka dan kemudian mengusir mereka.

Jika salah satu dari istri Nabi melakukan perzinahan (yang tercela) hukuman yang normalnya 100 kali cambukan akan digandakan. Mereka yang tetap mengabdi kepada Allah dan utusan-Nya akan menerima pahala ganda di dunia ini dan dalam kekekalan. Dikatakan bahwa istri-istrinya harus berbeda dari semua wanita lain, tetapi jika mereka mengabdi padanya dengan rendah hati, mereka tidak boleh bersikap rendah hati kepada para pria lain, sehingga para pria itu tidak dicobai untuk menggoda mereka. Oelh karena itu mereka harus berbicara dengan jelas kepada mereka. Muhammad memerintahkan istri-istrinya: dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orangorang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya (Sura 33:33).

Anehnya, Allah memberlakukan pernikahan yang luar biasa antara Muhammad dengan istri anak angkatnya Zaid, agar para pria Muslim lain juga dapat menikahi istri-istri anak angkat mereka!! Allah sendiri menikahkannya dengan Zainab b. Jash setelah adanya predestinasi kekal. Muhammad menganulir statusnya sebagai ayah bagi anak angkatnya, agar dapat menikahi Zainab, dengan alasan bahwa ia telah lebih dari sekedar bapa baginya – utusan Allah dan penutup semua nabi (Sura 33:37-52; 33:40 secara khusus). Muhammad menemukan gelar kehormatannya yang tertinggi, “penutup semua nabi” terutama untuk membenarkan perzinahannya, sebuah gelar yang dalam konteks ini muncul sebagai noda yang tidak terhormat pada sang nabi.

Muhammad juga mengusir beberapa istrinya sebelum ia menyentuh mereka, dan oleh karena hal ini ia menciptakan hukum bahwa wanita yang belum disentuh, yang telah diusir, tidak perlu menunggu untuk menikah lagi setelah terjadi perceraian semacam itu (Sura 33:49).

Dikatakan bahwa Allah telah memberikan Muhammad, yang adalah utusan-Nya yang terakhir, hak istimewa yang unik untuk menikahi semua istrinya yang pernah diceraikannya, semua budak perempuannya, semua “keponakannya”, dan wanita manapun yang menyerahkan diri kepadanya – jika ia menyukai wanita itu (Sura 33:50-51). Betapa berbedanya dengan Yesus! Ia tetapi tidak menikah, suci dan tidak pernah jatuh ke dalam pencobaan. Tingkah-laku seksual Muhammad menyatakan seperti apa rohnya. Ia memikirkan kecemaran besar para istrinya (Sura 33:33) dan memproyeksikan pikiran-pikirannya yang tidak kudus kepada mereka.

Namun dalam ayat berikut, Allah melarang Muhammad untuk menikahi lebih banyak wanita atau menukar mereka, bahkan seandainya kecantikan mereka menggodanya. Tetapi perintah itu tidak berlaku terhadap para budaknya yang selalu berada di bawah kekuasaannya sebagai propertinya (Sura 33:52).

Di kalangan para pengacara Qur’an timbullah sebuah pertengkaran mengenai apakah ayat 52 atau ayat 50 dari Sura 33 pada akhirnya diwahyukan. Menurut Qur’an, ayat 52 adalah wahyu dari Allah yang datangnya belakangan, yang dengannya Muhammad dihakimi karena tingkah-lakunya yang tidak pantas. Untuk menghindari hal itu, para ahli hukum Qur’an lainnya mengklaim bahwa wahyu yang terakhir sesungguhnya adalah yang pertama dan bahwa ayat 50 membatalkan dan menganulir ayat 52! Untuk melegalisir tingkah-laku seksualnya, Muhammad sendiri menolak ayat-ayat yang diwahyukan dari dalam Qur’an!

Walaupun Muhammad beberapa kali membela haknya terhadap semua budak wanitanya dalam Qur’an (Sura 33:50-52; 66:1; lihat juga 4:3, 24, 25, 36; 16:71; 23:6; 24:3, 32, 33, 58; 30:28; 33:55; 70:30, dll), sebuah pemberontakan timbul di dalam haremnya oleh karena persetubuhannya yang menggemparkan dengan Maryam, seorang budak Mesir, di kamar Hafsa istrinya ketika ia tidak ada di tempat. Aisha dan Hafsa, dua wanita remaja, membombardirnya agar bersumpah bahwa ia tidak akan pernah lagi melakukan hal itu. Tetapi Muhammad membatalkan sumpahnya yang diucapkannya dengan tergesa-gesa itu dan mengingkarinya dalam nama Allah, sehingga semua pria Muslim lainnya juga dapat membatalkan sumpah yang mereka ucapkan dengan tergesa-gesa (Sura 66:1-2)!

Dalam sebuah pertengkaran yang sengit dengan kedua orang istri mudanya dan kerabat mereka, Muhammad membela haknya terhadap budak wanitanya dan mengancam kedua istrinya yang berang bahwa ia akan menceraikan mereka pada waktu yang bersamaan, karena Allah dapat memberinya istri-istri lain yang lebih baik. Ia memperingatkan mereka dan ayah-ayah mereka, para Khalif di masa mendatang, akan api neraka jika mereka tidak mau tunduk kepadanya.

Akhirnya, ia menunjuk Maria yang rendah hati, ibu ‘Isa yang tidak menikah itu, wanita yang terbaik di dunia dan akhirat, sebagai teladan yang mengagumkan (Sura 66:4-8, 12), hanya untuk meredakan pemberontakan dalam haremnya!

Jika pendiri agama Islam melakukan pelanggaran seperti itu dan mengesahkannya dengan wahyu-wahyu, akan sejauh mana para pengikutnya meneladaninya? Kita tidak diperintahkan untuk mengutuk Muhammad karena Daud dan Salomo bersikap lebih tidak benar lagi daripada Muhammad. Tetapi Daud bertobat dan dalam Mazmur 51 ia mengajarkan agar semua pezinah juga bertobat. Namun, Muhammad tidak pernah bertobat dan membela kesalahannya dan membenarkan dirinya sendiri dengan wahyu-wahyunya. Menurut Injil, poligami berarti perzinahan yang berkelanjutan. Dosa ini adalah sesuatu yang normal dalam dunia yang tidak takut akan Tuhan pada masa kini, bahkan di luar/selain dari Islam. Tetapi Muhammad memberlakukan dosa ini dengan hukum religiusnya! Ia mengijinkan para pengikutnya untuk melakukan pelanggaran dengan nurani yang baik.

5.13 -- Apakah yang diputuskan Qur’an berkenaan dengan perceraian?

Dalam Islam, perceraian dipandang sebagai sesuatu yang telah ditakdirkan! Menurut Qur’an, pria mempunyai hak sepihak untuk menceraikan istrinya kapan saja ia kehendaki. Namun, pada masa kini hak yang diwahyukan ini dilarang oleh beberapa negara Islam di bawah pengaruh hak azasi manusia dan oleh karena kebutuhankebutuhan sosial.

Tetapi Qur’an mengajarkan: jika ada konflik berkepanjangan, dua mediator dari kedua klan pertama-tama harus berusaha merekonsiliasi pihak-pihak yang bertikai. Jika kedua belah pihak menginginkan rekonsiliasi, maka hal itu dapat tercapai (Sura 4:35; 65:2).

Adanya tuntutan-tuntutan yang berkepanjangan akan pakaian baru dan perhiasan dapat dijadikan alasan untuk bercerai (Sura 33:28-29), namun hal itu dapat diatasi.

Sumpah yang diucapkan dengan tergesa-gesa menghalangi rekonsiliasi. Sumpah seperti itu dapat ditarik kembali (Sura 2:224-225).

Alasan-alasan yang kuat untuk bercerai adalah: perlakuan kasar disertai dengan pemukulan dan penyiksaan, menguatnya antipati dan kebencian, tamak dan berpaling dari Islam (Sura 2:221; 4:127-130; 60:10).

Jika seorang pria telah mencapai tujuannya dengan istrinya dan telah merasa cukup dengannya, maka ia dapat mengusir istrinya (Sura 33:37).

Jika ia belum menyentuh istrinya, ia berhak mengusir wanita itu tanpa keraguan (Sura 2:236-237; 37:49).

Jika si suami menggunakan kata-kata yang kasar seperti, “bagiku kau seperti punggung ibuku” pada saat perceraiannya, jika ia mengulangi perkataan itu 3 kali, ia harus membebaskan seorang budak yang beriman, berpuasa selama 2 bulan, atau memberi makan 60 orang miskin (Sura 33:4; 58:1-4).

Jika seorang pria benar-benar menceraikan istrinya, maka perceraian itu final (Sura 2:227; 65:2)!

Akhirnya, dalam Islam, setiap perceraian telah ditakdirkan (Sura 65:3)!!!

Beberapa alasan yang disebutkan dalam Qur’an itu dijelaskan dengan terperinci oleh para pengacara Syariah dan diperlebar menjadi sebuah sistem yang mempunyai struktur yang kompleks. Namun Yesus Kristus melarang perceraian seperti apapun (Matius 5:27-32; 19:3-9; Markus 10:4-12, dll). Dalam Injil perceraian adalah ketidakadilan yang sangat besar yang menyakiti kedua belah pihak dan terutama anak-anak.

5.14 -- Perceraian final atau pernikahan kembali?

Para wanita yang telah diceraikan harus dipelihara untuk sementara waktu (Sura 2:241; 4:13). Orang-orang Muslim yang kaya harus memberi mereka kompensaasi yang pantas, orang-orang miskin tidak dapat memberi lebih banyak daripada yang telah Allah berikan pada mereka (Sura 2:236; 65:7).

Jika bayinya harus disapih setelah perceraian terjadi, pria itu harus memelihara mantan istrinya selama 2 tahun penuh (Sura 2:232; 65:5).

Jika kedua belah pihak yang berpisah memikirkan kembali untuk rekonsiliasi/rujuk, mereka harus menunggu setidaknya selama 4 bulan untuk memikirkan hal itu baikbaik, sebelum mereka benar-benar memutuskan apakah mereka akan bercerai atau menikah kembali (Sura 2:226; 65:1,2,4). Dalam masa itu tidak seorangpun boleh berbicara mengenai pengaturan mengenai pernikahan kembali dan tidak boleh mempersiapkan kontrak pernikahan yang baru. Hal persiapan kontrak pernikahan yang baru harus dibicarakan secara legal setelah semuanya selesai, di hadapan dua orang saksi (Sura 2:228).

Seorang wanita yang telah diceraikan harus menjalani 3 periode sebelum ia dapat menikahi pria lain (Sura 2:228).

Pria tidak diijinkan untuk melecehkan istri yang telah diceraikannya itu selama masa penantian. Mantan istrinya itu berhak tinggal dimanapun yang ia sukai (Sura 65:6).

Si pria harus menyokongnya apabila diketahui bahwa ternyata mantan istrinya itu hamil setelah perceraian itu terjadi, hingga bayinya dilahirkan (Sura 65:4-6).

Regulasi spesial dalam hukum-hukum pernikahan memungkinan perpisahan awal dan pernikahan kembali. Tetapi hal seperti itu tidak dapat berlangsung selamanya. Seorang Muslim dapat menceraikan istrinya dan menikahinya kembali. Ia dapat mengusir istrinya itu untuk kedua kalinya dan menikahinya lagi! Tetapi jika ia menceraikan istrinya untuk ketiga kalinya (talak tiga) maka perceraian itu sudah final! Ia dapat menikah lagi dengan mantan istrinya itu hanya jika wanita itu telah menikah dengan pria lain lalu suami barunya itu menceraikannya. Barulah setelah itu suami pertamanya dapat menikahinya lagi (Sura 2:229-230)!

Dengan mempraktekkan hukum perceraian semacam itu, seorang wanita direndahkan sebegitu rupa sehingga posisinya hanyalah sebagai obyek atau barang yang diperdagangkan. Tidak pernah diperhitungkan bahwa ia juga mempunyai jiwa, pengharapan keinginan. Ia hanya menjadi seperti mainan cinta dan kemarahan di satu sisi, dan kecurigaan serta kecemburuan di sisi yang lain.

Penderitaan wanita dalam Islam seringkali lebih besar dari yang kita bayangkan. Pendidikan dan dukungan untuk anak-anaknya (kecuali bayi-bayi yang masih kecil) tidak disebutkan dalam Qur’an sehubungan dengan perceraian orang-tua mereka. Jika si istri telah menunaikan tugasnya dan melahirkan banyak anak laki-laki – maka wanita itu boleh pergi!

Tidak semua orang Muslim berpikir dan bersikap dengan cara yang demikian. Banyak di antara mereka yang lebih baik daripada hukum (agama) mereka! Bertentangan dengan legislasi Qur’an, beberapa negara Islam telah memperkenalkan legislasi Islam liberal mereka sendiri. Namun, Qur’an selalu mempengaruhi dan menentukan budaya dan legislasi dalam dunia Islam. Konfrontasi antara hak-hak azasi manusia dengan Syariah sedang berlangsung dengan sangat kerasnya. Kaum fundamentalis berjuang dengan fanatisme, uang dan senjata untuk merealisasikan semua perintah Qur’an dan menggunakan cara hidup Muhammad sebagai penafsiran mereka. Setiap Muslim harus hidup sebagaimana Muhammad hidup! Hanya dengan demikian maka damai islami akan memerintah.

5.15 -- Kasih Kristus mengubah setiap orang

Dengan kasih ilahi-Nya (Agape), Yesus memberkati dan menguduskan kasih antara suami dan istri (eros). Tidak ada seorang manusiapun yang hidup kudus dibandingkan dengan kekudusan Putra Tuhan (Yohanes 8:1-11). Pengorbanan-Nya bagi penebusan dosa-dosa kita adalah satu-satunya cara untuk tercapainya rekonsiliasi antara kita dengan Tuhan. Roh-Nya memberi kita pikiran yang baru dan kekuatan untuk menyangkal diri agar dapat berkurban dan melayani.

Seorang istri ingin bersandar pada suaminya dan ingin dilindungi suaminya (Kejadian 3:16; Efesus 5:22-23: 1 Timotius 2:12, dll). Beberapa di antara mereka memahami dunia melalui suaminya. Mereka memerlukan kasih, pengertian, waktu, simpati, karena mereka sendiri disebut sebagai yang menaungi kehidupan baru dalam diri mereka dan melahirkan kehidupan baru itu dengan kesakitan. Oleh karena itu Adam memanggil istrinya “Hawa”, ibu dari semua yang hidup (Kejadian 3:20). Namanya disebutkan 4 kali dalam Alkitab (Kejadian 3:20; 4:1; 2 Korintus 11:3; 1 Timotius 2:13).

Hanya melalui Yesus Kristus wanita dapat beremansipasi secara spiritual dengan menerima karunia-Nya yang diberikan secara cuma-cuma (Lukas 7:38-50). Dalam Yesus, wanita menerima martabatnya yang disangkali/tidak diberikan kepadanya oleh agama-agama lain.

Paulus, yang menuntut agar istri tunduk kepada suami berdasarkan prinsip penciptaan, pada saat yang sama menegaskan kesetaraan wanita dalam keselamatan: Tidak ada lagi orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada lagi hamba atau orang merdeka, tidak ada lagi laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu dalam YESUS KRISTUS (Galatia 3:28).

Dalam pengertian yang sama Paulus membukakan misteri yang terbesar tentang kasih: Sama seperti Kristus telah mengorbankan diri-Nya sendiri untuk jemaat, demikianlah suami harus mengorbankan dirinya untuk istrinya. Tujuan terutama dari Roh Yesus Kristus bukanlah memerintah atau subordinasi, bukanlah memiliki atau ketaatan, malainkan Ia menuntun kita untuk mengasihi, melayani, menolong, memahami, mengampuni, mendukung, bersikap sabar, memberkati dan tetap setia. Itulah buah-buah kasih-Nya. Ia berkata: Kasihilah satu sama lain, sama seperti Aku telah mengasihi kamu! (Yohanes 13:34-35). Yesus Kristus adalah teladan bagi pria dan juga bagi wanita. Dia-lah Penebus kita, Juruselamat, Penghibur, satusatunya yang tetap suci, dan yang menyempurnakan kita (1 Korintus 1:30; Ibrani 12:1-2).

5.16 -- Kuis

Pembaca yang kekasih!
Jika anda telah mempelajari buklet ini dengan seksama, anda akan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan mudah. Barangsiapa dapat menjawab 90% dari semua buklet yang berbeda dari seri ini dengan benar, dapat memperoleh sebuah sertifikat dari pusat kami mengenai:

Studi-studi Lanjutan
Dalam memahami akar-akar Qur’an mengenai Syariah Islam

Sebagai penyemangat untuk pelayanannya di masa depan bagi Kristus. Kami sangat menghargai jika anda mencantumkan referensi Qur’an dalam jawabanjawaban anda.

  1. Mengapa para pria dan wanita Kristen harus mempelajari ke-110 ayat dalam Qur’an mengenai pernikahan dan perceraian?
  2. Mengapa anda tidak menemukan nama wanita manapun dalam Qur’an, kecuali satu, yaitu Maria ibu Yesus?
  3. Bagaimanakah Sura 4:34 menggambarkan dominasi pria atas wanita?
  4. Apakah arti perintah Allah yang mengatakan bahwa pria harus mendatangi istri-istri mereka yang adalah seperti ladang yang telah dibajak dan siap untuk ditaburkan benih ke atasnya? (Sura 2:222-223)
  5. Mengapa harus ada dua saksi mata wanita yang memberikan kesaksian di pengadilan menggantikan satu saksi mata pria? (Sura 2:282)
  6. Apakah artinya bahwa dalam hukum retribusi pertama-tama yang disebut adalah orang-orang merdeka, kemudian para budak pria dan barulah kemudian para wanita merdeka? (Sura 2:178)
  7. Mengapa seorang pria Muslim harus pertama-tama memelihara kerabat/saudara sedarahnya lebih daripada istrinya dan kerabat istrinya?
  8. Bagaimanakah orang Muslim menjelaskan kisah mengenai Adam yang menceritakan bagaimana Tuhan mengambil keluar satu rusuknya dengan menciptakan wanita dari rusuknya itu?
  9. Mengapa Muhammad setelah Perang Uhud mendorong para pengikutnya untuk menikahi hingga 4 wanita sekaligus, jika mereka dapat berlaku adil kepada mereka semua?
  10. Apakah pengaruh poligami pada masa kini terhadap angka rata-rata pertumbuhan populasi Muslim?
  11. Mengapa orang Muslim mengklaim bahwa Muhammad hanya bertujuan untuk menikahi wanita lajang?
  12. Apakah artinya bahwa seorang Muslim dapat menikahi budak-budak perempuannya kapan saja ia menginginkannya?
  13. Bagaimanakah kelompok Syiah mengesahkan pernikahan sementara, bahkan walaupun hanya satu jam lamanya?
  14. Apakah jawaban Kristen terhadap poligami Islam?
  15. Kapankah seorang pria Muslim mempunyai hak untuk memukuli istrinya hinga ia tunduk kepada kehendak suaminya? (Sura 4:34)
  16. Apakah arti pengakuan Muahmmad bagi prinsip poligami yang diajarkannya, yang mengatakan bahwa tidak seorangpun yang dapat berlaku adil kepada semua istrinya?
  17. Apakah yang harus tercantum dalam sebuah kontrak pernikahan sehingga hak-hak istri dapat dijamin?
  18. Mengapa sembahyang dianggap tidak bernilai jika seorang pria tidak menyucikan dirinya setelah meniduri istrinya?
  19. Sebutkanlah 18 kategori wanita yang diharamkan bagi setiap pria Muslim (Sura 4:22-24)
  20. Apakah artinya jika dikatakan bahwa seorang pria Muslim tidak boleh melakukan perzinahan?
  21. Secara teori, hak-hak apakah yang dapat dimilki seorang wanita atas dasar Sura 2:228?
  22. Kapankah seorang wanita tidak diwajibkan untuk tidur dengan suaminya?
  23. Mengapa di beberapa negara Muslim kaum wanita dapat menuntut agar suami mereka tidak mengambil istri kedua atau dalam kondisi apa suaminya boleh mengambil satu istri lagi? (Sura 4:3)
  24. Mengapa beberapa suami Muslim menuntut agar istri pertama mereka mencarikan istri kedua bagi suaminya dan menyambut wanita itu dalam pernikahan dengan suaminya?
  25. Apakah jalan keluar bagi pertikaian dalam pernikahan?
  26. Bagaimanakah Qur’an menjelaskan kebajikan seorang istri yang baik? (Sura 33:28-33 dan 66:5)
  27. Mengapa gadis Muslim dilarang untuk menikahi pria Kristen atau Yahudi dan apakah akibat dari perintah ini?
  28. Mengapa Muhammad berani memberlakukan pernikahan dengan gadis-gadis di bawah umur? (Sura 65:4)
  29. Apakah artinya bahwa setiap bentuk perzinahan akan mendapat hukuman 100 kali cambukan bagi pria dan wanita, dan jika ada 4 orang saksi mata yang dapat menceritakan perbuatan itu secara mendetil dan bersesuaian kesaksiannya satu sama lain?
  30. Apakah arti uang mahar bagi pengantin wanita dalam kontrak pernikahan yang harus sudah dituntaskan sebelum pernikahan itu dilaksanakan?
  31. Mengapa sebuah pernikahan dianggap tidak sah tanpa adanya kontrak yang ditandatangani oleh dua saksi?
  32. Apakah poin-poin penting yang harus ditetapkan dalam kontrak tersebut?
  33. Berapa wanita yang dinikahi Muhammad?
  34. Bagaimanakah Muhammad dapat menyebut istri-istrinya sebagai ibu orangorang beriman sedangkan Aisha adalah putri Abu Bakr dan Hafsa adalah putri Khalif Omar Ibn al-Khattab?
  35. Apakah peraturan-peraturan spesial bagi para wanita/istri Muhammad? (Sura 33:28-33)
  36. Bagaimanakah para ahli hukum Qur’an menyelesaikan kontradiksi antara dua perintah yang pada satu sisi mengatakan bahwa semua wanita dapat menyerahkan diri mereka kepada Muhammad jika ia menerima mereka, dan di sisi yang lain ia tidak boleh menikahi lebih banyak wanita lagi atau menukar mereka walaupun ia sudah tidak menyukai mereka lagi?
  37. Apakah alasan terjadinya pemberontakan dalam harem Muhammad? (Sura 66)
  38. Bagaimanakah Muhammad menghadirkan Maria sebagai wanita yang terbaik dari semua wanita?
  39. Apakah alasan-alasan legal untuk bercerai dalam Islam?
  40. Mengapa perceraian dalam Islam dipandang sebagai sesuatu yang telah ditakdirkan? (Sura 65:3)
  41. Bagaimanakah Yesus melarang perceraian?
  42. Apakah artinya bahwa seorang Muslim dapat menceraikan istrinya 3 kali dan setelah itu ia tidak boleh menikahinya lagi, tapi harus menunggu hingga suami baru mantan istrinya menceraikannya 3 kali (menjatuhkan talak 3)?
  43. Bagaimanakah seharusnya seorang Muslim menyantuni istri yang telah diceraikannya?
  44. Langkah-langkah apakah yang harus dilakukan untuk rujuk/pernikahan ulang?
  45. Bagaimanakah cara Yesus meninggikan wanita dan menjadikannya setara secara spiritual dengan pria?
  46. Bagaimanakah kasih Kristus dapat mengubah sikap egoistis dalam pernikahan Kristen?

Semua orang yang berpartisipasi dalam kuis ini diijinkan untuk menggunakan buku apa saja yang dipilihnya dan untuk bertanya pada orang yang dipercayainya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan ini. Kami menantikan jawaban tertulis anda termasuk alamat lengkap anda di surat atau surat elektronik anda. Kami mendoakan anda kepada Yesus, Tuhan yang hidup, agar Ia memanggil, mengutus, menuntun, menguatkan, melindungi dan menyertai anda setiap hari dalam hidup anda!

Dalam pelayanan-Nya,
Hamba-hamba Tuhan

Kirimkan jawaban anda ke:

GRACE AND TRUTH
P.O.Box 1806
70708 Fellbach
GERMANY

Atau melalui e-mail ke:
info@grace-and-truth.net

www.Grace-and-Truth.net

Page last modified on July 03, 2013, at 08:19 AM | powered by PmWiki (pmwiki-2.3.3)