Home
Links
Contact
About us
Impressum
Site Map?


Afrikaans
عربي
বাংলা
Dan (Mande)
Bahasa Indones.
Cebuano
Deutsch
English-1
English-2
Español
Français
Hausa/هَوُسَا
עברית
हिन्दी
Igbo
ქართული
Kirundi
Kiswahili
മലയാളം
O‘zbek
Peul
Português
Русский
Soomaaliga
தமிழ்
తెలుగు
Türkçe
Twi
Українська
اردو
Yorùbá
中文



Home (Old)
Content (Old)


Indonesian (Old)
English (Old)
German (Old)
Russian (Old)\\

Home -- Indonesian -- 12-Polygamy -- 012 (REMARRIAGE OF WIDOWS AND WIDOWERS)
This page in: -- English -- French? -- INDONESIAN

Previous Chapter -- Next Chapter

12. POLIGAMI DALAM ALKITAB DAN AL-QURAN
Haruskah seorang pria Kristen, yang dulunya beragama Islam dan menikah dengan beberapa istri, menceraikan istri-istrinya setelah ia menjadi seorang Kristen?
Jawaban-jawaban atas sebuah Pertanyaan dari Nigeria
9. INFORMASI TAMBAHAN
Bagaimana Al-Qur'an Telah Mengubah Perintah Allah dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru tentang Monogami dan Poligami
(oleh Salam Falaki)

c) PERNIKAHAN LAGI PARA JANDA DAN DUDA


Dua kasus berikutnya akan ditangani bersamaan. Ini adalah kasus-kasus ketika pasangan meninggal dunia dan duda atau janda menikah lagi dengan pasangan baru.

KASUS 2 - POLIGINI BERURUTAN dari PARA SUAMI YANG MENDUDA
(pernikahan kembali dari para duda) dan
KASUS 3 - POLIANDRI BERURUTAN dari PARA ISTRI YANG MENJANDA
(pernikahan kembali dari pada janda)
Taurat: Diizinkan
Injil: Diizinkan
Al-Quran: Diizinkan (hanya untuk wanita setelah waktu tunggu tertentu)

PERJANJIAN LAMA: Perjanjian Lama tidak memerintahkan atau secara eksplisit mengizinkan seorang janda dan duda menikah lagi. Namun, secara tidak langsung, hal itu tampaknya bukan sesuatu yang tidak biasa, seperti yang dapat dilihat dari perintah mengenai para imam: "Seorang janda, atau perempuan yang sudah bercerai, atau perempuan yang sudah dicemarkan, atau perempuan sundal, mereka ini oleh dia yaitu (sang imam) tidak boleh dinikahi. Tetapi ia harus mengambil seorang perawan dari bangsanya sendiri sebagai istrinya." (Imamat 21:14) Ini berarti bahwa berlawanan dengan para imam, laki-laki lain di Israel menikahi para janda. Tidak disebutkan tentang duda, mungkin karena sudah menjadi hal yang biasa bagi mereka untuk menikah lagi setelah istri mereka meninggal dunia. -- Namun demikian, ada kasus khusus yang tidak biasa: pernikahan levirat (pernikahan janda dengan saudara ipar kandung), yaitu seorang janda menikahi ipar laki-lakinya setelah suaminya meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan laki-laki. (Lihat Ulangan 25:5-10 untuk detilnya) Inilah yang dimanfaatkan oleh Rut, ketika ia menikah dengan Boas, leluhur Raja Daud (Lihat Rut 3 dan 4 untuk detilnya). Pernikahan levirat dapat menyiratkan poligini (seorang pria menikah secara bersamaan dengan lebih dari satu wanita), meskipun Perjanjian Lama tidak secara eksplisit menunjukkan hal ini. -- Seringkali para janda mengalami kehidupan yang sulit dan tidak menentu. Oleh karena itu, mereka memainkan peran penting dalam hukum belas kasihan TUHAN. Berikut adalah salah satu contohnya: "22 Seseorang janda atau anak yatim janganlah kamu tindas. 23 Jika engkau memang menindas mereka ini, tentulah Aku akan mendengarkan seruan mereka, jika mereka berseru-seru kepada-Ku dengan nyaring. 24 Maka murka-Ku akan bangkit dan Aku akan membunuh kamu dengan pedang, sehingga isteri-isterimu menjadi janda dan anak-anakmu menjadi yatim." (Keluaran 22:22-24).

PERJANJIAN BARU: Subjek tentang janda memainkan peran penting dalam Injil dan surat-surat Perjanjian Baru. Para janda jelas memiliki hak dan terkadang bahkan kewajiban untuk menikah lagi setelah suami mereka meninggal. Berikut ini adalah beberapa contohnya: "Isteri terikat selama suaminya hidup. Kalau suaminya telah meninggal, ia bebas untuk kawin dengan siapa saja yang dikehendakinya, asal orang itu adalah seorang yang percaya." (1 Korintus 7:39). --- "Apakah kamu tidak tahu, saudara-saudara, – sebab aku berbicara kepada mereka yang mengetahui hukum – bahwa hukum berkuasa atas seseorang selama orang itu hidup? 2 Sebab seorang isteri terikat oleh hukum kepada suaminya selama suaminya itu hidup. Akan tetapi apabila suaminya itu mati, bebaslah ia dari hukum yang mengikatnya kepada suaminya itu. 3 Jadi selama suaminya hidup ia dianggap berzinah, kalau ia menjadi isteri laki-laki lain; tetapi jika suaminya telah mati, ia bebas dari hukum, sehingga ia bukanlah berzinah, kalau ia menjadi isteri laki-laki lain." (Roma 7:1-3). - "Karena itu aku mau supaya janda-janda yang muda kawin lagi, beroleh anak, memimpin rumah tangganya dan jangan memberi alasan kepada lawan untuk memburuk-burukkan nama kita." (1 Timotius 5:14). --- "8 Tetapi kepada orang-orang yang tidak kawin dan kepada janda-janda aku anjurkan, supaya baiklah mereka tinggal dalam keadaan seperti aku. 9 Tetapi kalau mereka tidak dapat menguasai diri, baiklah mereka kawin. Sebab lebih baik kawin dari pada hangus karena hawa nafsu." (1 Korintus 7:8-9). --- "Sedangkan seorang janda yang benar-benar janda, yang ditinggalkan seorang diri, menaruh harapannya kepada Allah dan bertekun dalam permohonan dan doa siang malam." (1 Timotius 5:5). -- Selain itu, duda juga jarang disebutkan dalam konteks ini, karena mereka dianggap sebagai laki-laki, yang dapat menikah lagi setelah istri mereka meninggal dunia.

AL-QURAN: Juga dalam Islam, para janda diperbolehkan untuk menikah lagi. Namun mereka harus meluangkan waktu untuk menyendiri sebelum menikah lagi untuk memastikan bahwa mereka tidak hamil dari suaminya yang telah meninggal: "Dan orang-orang yang meninggal dunia dengan meninggalkan istri-istri, mereka (para istri) harus menanti (sebelum menikah lagi) selama empat bulan dan sepuluh hari, kemudian apabila mereka telah mengakhiri masa iddahnya, maka tidak ada dosa bagimu terhadap apa yang mereka (para janda) lakukan kepada diri mereka sendiri (dalam hal menikah lagi) (selama hal ini dilakukan) secara adil dan terhormat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Surah 2:234) -- Jadi, Al-Quran di sini telah mengambil alih hak-hak Perjanjian Baru dari seorang janda untuk menikah lagi, dan telah menambahkan masa tunggu bagi para janda untuk memastikan bahwa mereka tidak hamil ketika menikah lagi. -- Duda tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Quran.

www.Grace-and-Truth.net

Page last modified on March 18, 2024, at 11:58 PM | powered by PmWiki (pmwiki-2.3.3)