Home
Links
Contact
About us
Impressum
Site Map?


Afrikaans
عربي
বাংলা
Dan (Mande)
Bahasa Indones.
Cebuano
Deutsch
English-1
English-2
Español
Français
Hausa/هَوُسَا
עברית
हिन्दी
Igbo
ქართული
Kirundi
Kiswahili
മലയാളം
O‘zbek
Peul
Português
Русский
Soomaaliga
தமிழ்
తెలుగు
Türkçe
Twi
Українська
اردو
Yorùbá
中文



Home (Old)
Content (Old)


Indonesian (Old)
English (Old)
German (Old)
Russian (Old)\\

Home -- Indonesian -- 17-Understanding Islam -- 024 (PILLAR 4: Zakat (almsgiving))
This page in: -- Arabic? -- Bengali -- Cebuano? -- English -- French -- Hausa -- Hindi -- Igbo -- INDONESIAN -- Kiswahili -- Malayalam -- Russian -- Somali? -- Ukrainian? -- Yoruba?

Previous Chapter -- Next Chapter

17. Memahami Islam
BAGIAN DUA: MEMAHAMI KEYAKINAN DAN PRAKTIK ISLAM
BAB 4: RUKUN-RUKUN ISLAM

4.4. RUKUN 4: Zakat (Sedekah)


Rukun Islam yang keempat adalah sedekah. Umat Muslim diharuskan memberikan 2,5% dari nilai kekayaan yang mereka kumpulkan tiap tahun atas jumlah minimum tertentu. Ada juga beberapa situasi lain di mana umat Muslim diharuskan atau didorong untuk membayar uang untuk amal, seperti dalam penebusan dosa.

Al-Qur'an menentukan kelompok-kelompok orang yang dapat memperoleh Zakat, tetapi terserah individu tersebut dalam memutuskan untuk memberikan uang zakat secara langsung pada penerimanya atau memberikan uang itu ke masjid setempat untuk disalurkan. Ada delapan kategori pemberian Zakat yang dapat diterima:

"Sedekah dimaksudkan hanya bagi orang miskin dan yang melarat dan mereka yang bertanggung jawab atasnya, mereka yang hatinya harus didamaikan, dan untuk membebaskan mereka yang berada dalam perbudakan, dan untuk membantu mereka yang terjerat hutang, dan untuk pengeluaran bagi Jalan Allah dan bagi musafir. Ini adalah keharusan dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (Al-Qur'an 9:60)
  1. Orang miskin. Kata Arab fuqara adalah kata yang umum dipakai untuk semua orang yang tidak dapat menghidupi diri mereka sendiri karena cacat atau lanjut usia, atau mereka yang membutuhkan bantuan sementara waktu seperti anak yatim, janda, pengangguran dan sebagainya.
  2. Orang yang melarat. Kata Arab masakin mengacu pada mereka yang miskin dan tidak memiliki sarana untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka.
  3. Mereka yang bertanggung jawab atas zakat. Pada dasarnya berarti mereka yang mengelola sumbangan dan mendistribusikan sedekah, terlepas dari apakah mereka sendiri yang membutuhkan uang atau tidak – sejenis biaya administrasi.
  4. Mereka yang hatinya harus didamaikan. Sebagian dana Zakat juga dapat diberikan untuk memenangkan orang non-Muslim kepada Islam, kepada non-Muslim yang mungkin dipekerjakan oleh komunitas Muslim dalam hal-hal yang berguna, atau untuk para mualaf yang cenderung untuk kembali ke keyakinannya yang lama jika tidak ada bantuan dana yang disalurkan kepada mereka. Juga diizinkan untuk memberikan dana pensiun kepada orang-orang dalam kelompok-kelompok ini, atau memberi mereka sejumlah uang untuk memastikan dukungan mereka terhadap Islam, atau agar mereka tunduk, atau setidaknya untuk menjadikan mereka musuh yang tidak membahayakan. Saat ini, bagian tersebut sebagian besar digunakan dalam kampanye hubungan permasyarakatan atau mendanai kampanye media untuk berbicarakan Islam secara positif. Ada perbedaan pendapat apakah kategori pengeluaran ini masih berlaku hingga saat ini.
  5. Untuk membebaskan mereka yang berada di dalam perbudakan. Uang Zakat dapat digunakan untuk tebusan budak dengan dua cara. Pertama, bantuan dapat diberikan kepada seorang budak untuk pembayaran uang tebusan, di mana ia menandatangani perjanjian dengan tuannya bahwa untuk kebebasannya, ia harus membayarnya sejumlah uang. Cara kedua adalah bahwa pemerintah negara Islam dapat membayar uang tebusan atas kebebasan sang budak langsung kepada pemiliknya. Para cendekiawan setuju bahwa cara pertama diperbolehkan, tetapi ada perbedaan pendapat perihal pemberian uang kepada pemerintah untuk membeli kebebasan sang budak.
  6. Membantu mereka yang terjerat utang. Zakat dapat diberikan kepada pemilik hutang yang akan menjadi melarat jika mereka melunasi semua hutang mereka dari harta benda mereka sendiri, terlepas dari apakah mereka masih memiliki penghasilan atau tidak.
  7. Untuk tujuan jalan Allah. Meskipun istilah ini umumnya dapat diartikan untuk setiap pekerjaan untuk Allah, mayoritas cendekiawan Muslim setuju bahwa istilah tersebut ditunjukkan pada perjuangan (Jihad) untuk memberantas sistem sosial, hukum atau politik yang didasarkan pada standar non-Muslim dan untuk membangun sistem politik dan sosial Islam sebagai gantinya. Oleh karena itu dana Zakat dapat digunakan untuk memenuhi biaya pengadaan peralatan, senjata, dan barang-barang lain yang diperlukan untuk Jihad.
  8. Musafir. Dana Zakat dapat diberikan kepada seorang Muslim yang sedang melakukan perjalanan meskipun dia mungkin cukup beruang di rumah. Beberapa ulama menetapkan bahwa perjalanan itu bukan untuk tujuan yang berdosa, tetapi tidak ada kondisi seperti itu di dalam Al-Qur'an.

Beberapa negara Islam memiliki Kementerian Wakaf Agama yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan menyalurkan Zakat. Karena Al-Qur'an tidak menetapkan batas geografis untuk membelanjakan Zakat, beberapa negara menyalurkannya ke luar negeri, baik untuk tujuan kemanusiaan seperti bencana nasional, atau untuk mendanai perang negara Muslim melawan negara non-Muslim (misalnya, mendanai kelompok Islam Palestina Hamas), atau bahkan mendanai negara Islam dalam perang melawan negara Islam lain (seperti mendanai Irak dalam perangnya melawan Iran).

www.Grace-and-Truth.net

Page last modified on January 05, 2024, at 06:04 AM | powered by PmWiki (pmwiki-2.3.3)